Komisi X DPR-RI akan memanggil sejumlah kampus yang disinyalir melanggar ketentuan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2020.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyatakan, bahwa pihaknya mendapat informasi ada sejumlah kampus negeri yang melanggar ketentuan panduan PKKMB.
"Berita yang beredar, kampus negeri disinyalir membuat aturan yang melanggar prinsip demokrasi dan asas humanis bagi mahasiswa baru," kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/9).
Fikri mengatakan, bahwa Komisi X juga akan melakukan pemeriksaan silang kepada regulator, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menerbitkan aturan terkait PKKMB di kampus.
"Kita akan crosscheck apakah panduan PKKMB 2020 yang diterbitkan, sudah disosialisasi dengan baik ke kampus-kampus, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ujarnya.
Fikri menuturkan, bahwa di dlam pedoman PKKMB tahun 2020 setidaknya memuat tiga asas pelaksanaan. Pertama, asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi atau substansi kegiatan, serta berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan.
Kedua, asas demokratis. Semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Terakhir, asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.
"Dari ketiga asas tersebut, kita temui antara lain soal pelanggaran atas hak demokrasi mahasiswa, seperti pada kasus pakta integritas mahasiswa baru di UI (Universitas Indonesia)," terangnya.
Fikri menyebutkan, dalam banyak pemberitaan disebutkan pakta integritas yang harus diteken mahasiswa baru UI, antara lain berisi larangan terlibat politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.
"Selain itu, tidak boleh mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas, atau pimpinan UI," ungkapnya.
Meski pihak UI sudah membantah pakta integritas yang beredar tersebut. Namun, menurut Fikri, pakta integritas itu tetap berpotensi mendistorsi kreativitas dalam berpendapat dan mengembangkan potensi skill di luar akademisnya.
Selain itu, Fikri juga menyoroti beredarnya video viral tentang aksi senior kampus yang memarahi mahasiswa baru saat pelaksanaan ospek daring di kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
"Meskipun via daring, hal itu dikecam karena merupakan bentuk kekerasan verbal," ujarnya.
Fikri menilai segala macam bentuk kekerasan dan pemaksaan, baik secara fisik, verbal, maupun aturan yang diterapkan dalam masa PKKMB di kampus, pada prinsipnya telah melanggar asas humanis, dan harus ditindak karena mencederai intelektualitas. Pola itu sudah ketinggalan zaman.