Pasalnya, hampir keseluruhan guru honorer yang ada saat ini tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, nasib guru-guru honorer terancam tidak bisa menerima bantuan tersebut.
"Bukan hanya guru honorer saja yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, guru umum pun banyak yang belum punya," kata Satriwan.
Menurut Satriwan, mekanisme pencairan subsidi gaji bagi guru honorer cukup menghimpun data dari sekolah atau satuan pendidikan yang kemudian diserahkan ke Kemendikbud atau bisa juga melalui Dinas Pendidikan.
"Harusnya insentif tersebut bisa diberikan secara merata kepada semua guru honorer. Tanpa harus ada syarat memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Jasa mereka sudah sangat besar, baik sebelum pandemi maupun di masa pandemi," pungkasnya. (der/fin/zul)