Perintah Presiden Jokowi: Tuntaskan Semua Kasus Penyerangan Ulama

Jumat 18-09-2020,10:20 WIB

Presiden Joko Widodo memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) menyelidiki kasus penyerangan ulama yang pernah terjadi di Indonesia dan belum terungkap.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan permintaan itu disampaikan Presiden Joko Widodo agar tidak ada spekulasi di masyarakat mengenai kasus penyerangan ulama. Salah satunya Syekh Ali Jaber beberapa waktu lalu.

Mahfud menginginkan agar tidak ada spekulasi yang menyatakan pemerintah menutup-tutupi kasus tersebut. ”Semuanya transparan dan proses hukum berjalan terus,” kata Mahfud melalui keterangan pers resminya, Kamis (17/9).

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pelaku penusukan ulama Ali Jaber akan dibawa ke pengadilan. Mahfud membantah spekulasi yang berkembang di masyarakat, bahwa pelaku kemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa.

”Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan,” jelas dia.

Pemerintah melalui Polri sudah bersikap, kata dia, pelaku akan terus dibawa ke pengadilan. Mengenai spekulasi yang menyatakan pelaku sakit jiwa atau tidak, dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.

”Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti dipengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak,” jelas Mahfud.

Sementara itu, Alpin Andrian (24), tersangka pelaku penikaman terhadap ulama kondang Syekh Ali Jaber memperagakan 17 adegan rekonstruksi sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan selama penetapannya menjadi tersangka.

”Ada 17 adegan yang diperagakan tersangka sudah sesuai dengan berita acara yang telah diyakini oleh penyidik kepolisian,” terang Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra juga mengatakan bahwa reka adegan terkait penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ini dilakukan pada dua tempat kejadian perkara (TKP). Yakni di rumah tersangka dan Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, lokasi di mana korban ditikam.

Kemudian, lanjut dia, pada adegan rekonstruksi tersangka ini juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum. Sebab pihak kepolisian telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

”Perlu kami sampaikan, penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada jaksa penuntut umum yang nantinya akan mengawal kasus ini dari tahapan penyidikan hingga tuntutan,” katanya.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk saat mengisi pengajian di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Bandar Lampung, Lampung oleh seorang pria berinisial Alfin Andrian.

Akibat serangan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka di lengan kanannya. Menurut Ali Jaber, jika dia tidak sempat melihat penyerangnya, dada atau leher Syeikh Ali Jaber bisa menjadi sasaran.

Kejadian itu bermula ketika Syekh Ali Jaber sedang mengisi acara wisuda hafidz quran sekaligus mengisi ceramah di Masjid Afaludin.

Tags :
Kategori :

Terkait