Ada King Maker yang Disebut-sebut Atur Kasus Djoko Tjandra, MAKI: KPK Tolong Ambil Alih Kasusnya

Kamis 17-09-2020,07:20 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan sejumlah bukti menyangkut pusaran kasus terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti tersebut memuat istilah "King Maker" dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, advokat Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap KPK dapat memburu dan mendalami sosok yang disebut sebagai "King Maker" tersebut. Ia juga kembali meminta agar KPK dapat mengambil alih kasus Joko Tjandra.

"Ya saya minta untuk ambil alih. Tapi melihat nama 'King Maker' itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti 'King Maker' itu siapa," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/9).

Boyamin menyatakan, bukti tersebut tidak dapat diserahkan ke Kejaksaan Agung ataupun Polri yang mengangani kasus Joko Tjandra. Sebab, kata dia, penyidikan perkara di dua institusi itu telah memasuki tahap akhir.

"Karena kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM (Pinangki Sirna Malasari) udah P-21. Di Bareskrim juga nampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," kata Boyamin.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya siap menelusuri kebenaran bukti-bukti yang diserahkan MAKI tersebut. Ia menegaskan, apabila sejumlah inisial yang disebutkan Boyamin dalam istilah 'Bapakmu-Bapakku' tak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung maupun Polri, KPK siap mendalaminya.

"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yg ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Joko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf a dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," kata Nawawi ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan institusinya sangat terbuka terhadap informasi dari masyarakat menyangkut kasus Joko Tjandra. Ghufron juga memastikan bahwa KPK saat ini akan memonitor penanganan kasus Joko Tjandra hingga tuntas. Dia juga memastikan tidak adanya tebang pilih.

“Bisa juga membantu mengarahkan sesuai temuan-temuan yang obyektif,” imbuhnya.

Diketahui, KPK telah mensupervisi penanganan kasus Joko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang masing-masing ditangani oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Teranyar, KPK sudah melakukan gelar perkara dengan dua institusi tersebut.

Joko Tjandra menjadi tersangka di tiga kasus, dua di antaranya sangkaan korupsi. Kasus korupsi itu yakni dugaan suap dalam penghapusan red notice dan dugaan suap pengurusan fatwa bebas ke Mahkamah Agung. Kedua kasus itu ikut menyeret sejumlah aparat hukum di instusi Polri dan Kejaksaan Agung serta politikus.

Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte ditetapkan menjadi tersangka suap. Kedua jenderal polisi itu disangka menerima suap terkait surat jalan dan penghapusan red notice Joko Tjandra.

Selain dua jenderal itu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung. Pinangki diduga telah menerima suap sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp7,4 miliar setelah berhasil membuat Joko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus.

Sementara, mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menjadi perantara pemberian uang. (riz/gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait