Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terpaksa melakukan penutupan Gedung Blok G Balaikota DKI Jakarta sementara selama tiga hari.
Penutupan dilakukan mulai Kamis besok (17/9) sampai hari Sabtu (19/9). Hal ini menyusul ditemukannya kasus baru Covid-19 pasca meninggalnya Sekda DKI Saefullah.
"(Penutupan ini) Bukan karena kasus Pak Sekda, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar positif (Covid-19) dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini," ungkap Anies saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (16/9) dikutip dari RMOL.
Gubernur Anies menegaskan, penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur 88/2020 Pasal 9 Ayat (2) huruf f yang berbunyi Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).
Anies juga menekankan, wabah Covid-19 di DKI Jakarta dapat menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.
Karena itu, dia berharap upaya penegakan peraturan tersebut dapat memutus mata rantai penularan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka satu gedung tutup selama tiga hari. Jadi gedung blok G di DKI Jakarta pada Kamis, Jumat, Sabtu akan tertutup dan tidak digunakan. Kita menjalankan yang menjadi bagian dari peraturan gubernur," tegasnya.
Selain melakukan penutupan, dalam Pergub Nomor 88/2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB.
Diantaranya membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja dan menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan. (rmol.id/ima)