Tiga Anggota Dewas Diswab, Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda Sepekan

Rabu 16-09-2020,10:40 WIB

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda pembacaan putusan sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Pengumuman hasil sidang etik dua dugaan pelanggaran etik yang berbeda itu ditunda dari semula dijadwalkan, Selasa (15/9) kemarin, menjadi Rabu (23/9).

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penundaan dilakukan lantaran salah seorang pegawai KPK yang kedapatan positif terpapar COVID-19 berinteraksi dengan sejumlah anggota Dewas KPK. Maka dari itu, kata Ali, pihaknya terpaksa menunda demi menekan kemungkinan penyebaran virus COVID-19.

"Salah satu pegawai yang kemarin ikut swab massal di KPK (positif) dengan pegawai lainnya dan juga anggota Dewas KPK," ujar Ali ketika dikonfirmasi, Selasa (15/9).

Ali menyatakan, atas hal itu, tiga anggota Dewas KPK yang juga menjadi anggota majelis etik yakni Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua Anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris lantas melakukan tes swab.

Diterangkannya, tiga anggota majelis etik itu wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai menjalani swab setidaknya hingga hasil tes keluar. Hal ini lah yang memaksa Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik Firli dan Yudi.

"Karena kemarin kan yang terus berinteraksi dengan pegawai tersebut Pak THP (Tumpak), Bu AH (Albertina), dan Pak SH (Syamsuddin). Habis swab nanti BDR (bekerja dari rumah) dulu sampai ada hasil tes," kata Ali.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, tes swab terhadap tiga anggota majelis etik dan pihak terkait tersebut dilakukan kemarin. Hal ini dilakukan guna penanganan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan Kantor KPK.

"Pada hari Selasa dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," kata Ipi.

Ipi mengatakan, penundaan pembacaan putusan dilakukan agar penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor KPK tidak semakin masif.

Untuk diketahui, Firli diadili atas laporan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman perihal dugaan penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi saat melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Sedangkan Yudi dilaporkan atas penyebaran informasi tidak benar terkait polemik pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Penyelenggaraan sidang etik ini merupakan kali pertama bagi Dewan Pengawas KPK yang notabene merupakan badan baru sebagaimana aturan perubahan Undang-undang KPK. (riz/gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait