Dana Pinjaman Rp10 T untuk Pemda Tahun 2021

Rabu 16-09-2020,09:00 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyiapkan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi (PEN) akibat pandemi Covid-19 untuk daerah sebesar Rp10 triliun pda 2021 mendatang.

"Untuk investasi pemerintah Rp10 triliun. Dana tersebut dalam rangka pinjaman PEN," katanya di Jakarta, kemarin (15/9). Dana tersebut digulirkan untuk membantu daerah yang terdampak Covid-19 yang memiliki program atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah.

Terpisah, ekonom dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pemda sangat membutuhkan bantuan pinjaman PEN. Pasalnya, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKF), sekitar 50 persen dari 508 total daerah Kabupaten/Kot di Indonesia. Angka ini terbilang sangat rendah.

"Dampaknya sebenarnya bergantung pada kapasitas pemda dalam mengelola pinjaman ini. Kalau saya menilai memang akan berdampak positif," katanya.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, saran dia, penyaluran pinjaman tidak langsung 100 persen, namun secara bertahap, yakni sebesar 75 persen, baru kemudian sisanya diberikan setelah melihat kapasitas dari pemda tersebut dakam mengeksekusi belanja atau sebaliknya.

"Nah, dengan cara ini, maka lemahnya realisasi anggaran daerah nantinya bisa diminimalisir," ucapnya.

Terkait pengawasan dana pinjaman, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto dan Dirjen Anggaran Askolani mengatakan, pihaknya selalu melakukan pengawasan yang ketat agar realisasi program ini dapat berjalan lancar dan tidak terjadi penyelewangan.

"Sudah ada aparat pengawas di masing-masing tingkatan. Inspektorat di pemda. Sementara pemerintah melibatkan BPKP untuk pendampingan, dan juga melibatkan aparat penegak hukum dalam implementasi PEN,'' ucapnya.

Pemerintah pusat sebelumnya memberikan pinjaman kepada delapan pemerintah daerah (pemda). Total usulan sementara pinjaman daerah mencapai Rp12,24 triliun pada 2020.

Delapan pemda juga telah mengajukan pinaman untuk tahun depan senilai Rp16,07 triliun. Sehingga total pinjaman yang diusulkan sebesar Rp28,32 triliun dalam dua tahun.

Delapan daerah tersebut termasuk Pemerintah Provinsi Pemprov (Pemprov) DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) yang telah disetujui pada Senin (27/7) lalu. Total pinjaman untuk DKI Jakarta sendiri sebesar Rp12,48 triliun pada 2020 dan 2021. Sementara, Jabar akan memperoleh pinjaman Rp4 triliun.

Adapun daerah yang mengajukan pinjaman, yakni DKI Jakarta sebesar Rp12,5 triliun untuk 2020 dan 2021, Provinsi Banten sebesar Rp4,12 triliun, Provinsi Gorontalo Rp1,54 triliun, Provinsi Sulawesi Selatan Rp2,95 triliun, dan Provinsi Sulawesi Utara Rp1,02 triliun.

Selain itu, Kabupaten Probolinggo senilai Rp138,58 miliar dan Kota Bogor Rp2,05 triliun. Seluruh usulan dana pinjaman itu akan digunakan pemda untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur. (din/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait