Kantor juga masih dibolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, sedangkan pada PSBB fase pertama dulu, hanya 11 sektor esensial yang boleh beraktivitas. ”Tentu saja dengan kebijakan yang tidak sekeras yang direncanakan, PSBB ini seperti kompromi antara kesehatan dan ekonomi,” kata Dicky.
Dia menilai aturan PSBB yang diterapkan dan durasi yang ditetapkan selama dua minggu tidak cukup memadai untuk melandaikan kurva. Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk melakukan penelusuran kontak terhadap sumber penularan di masyarakat.
Di sisi lain, Dicky juga meminta masyarakat mematuhi aturan dan protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penularan. ”Jangan sampai ongkos ekonomi sosial yang dikeluarkan dua minggu ini tidak efektif karena banyak yang tidak patuh,” lanjut dia.
Sebelumnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan keputusan Gubernur Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB total telah berdampak pada turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 5 persen.
Airlangga juga sempat mengatakan bahwa tidak ada fasilitas kesehatan yang terbatas dan pemerintah memiliki dana yang cukup untuk menambah kapasitas. Pemerintah pusat kemudian menggelar serangkaian rapat dengan Gubernur Anies Baswedan dan beberapa kepala daerah hingga akhirnya PSBB yang diterapkan tidak seketat Mei lalu.
Tak mengherankan, IHSG dibuka menguat 43,31 poin atau 0,86 persen ke posisi 5.060,02 pada hari pertama PSBB berlaku kembali. (fin/zul/ful)