Dokumen Semua Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Belum Lengkap

Selasa 15-09-2020,06:20 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang melakukan penelitian dokumen persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati (bapaslon) Pemalang. Hasilnya, ketiga bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat, karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.

Ketiga bapaslon bupati dan wakil bupati yang belum memenuhi syarat yaitu, Agus Sukoco-Eko Priyono, Iskandar Alisyahbana-Akhmad Aguswardana, dan Mukti Agung Wibowo- Mansur Hidayat.

Ketua KPU Mustaghfirin melalui Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Harun Gunawan mengatakan, berdasarkanhasil penelitian administrasi persyaratan calon untuk bapaslon telah dilaksanakan 6-12 September lalu. Kemudian telah diplenokan 12 September.

Hasil pleno, lanjut dia, semua bapaslon bupati dan wakil bupati dinyatakan belum memenuhi syarat. Dengan demikian, kepadanya diwajibkan untuk memperbaikinya.

Adapun masa penyerahan dokumen perbaikan tersebut diberi waktu selama tiga hari. Dimulai 14 hingga 16 September 2020. ”Dari tiga bapaslon bervariasi untuk tingkat tidak terpenuhinya persyaratan itu,” kata usai menggelar pleno di Pendapa KPU, Senin (14/9).

Menurut dia, persyaratan yang belum terpenuhi antara lain terkait dengan ijazah. Dimana ijazah tersebut, ada yang sama sekalibelum dilegalisir. Bahkan ada juga yang sudah dilegalisir tapi belum distample oleh lembaga atau universitas sekolah tinggi tersebut.

Selain itu, ada juga yang belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lalu ada juga terkait dengan kesalahan penulisan tempat lahir. Dimana seharusnya Salatiga ditulisnya Pemalang. Jadi ada beberapa kesalahan administrasi di masing-masing Bapaslon.

”Kemudian ada dokumen surat keterangan yang belum sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Jadi hampir semua Bapaslon mempunyai kekurangan untuk pemenuhan persyaratan di masing-masing dokumen,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam tahapan Pilkada itu diatur dalam rangka bagaimana semua yang berkaitan, baik penyelenggaraan maupun peserta agar dipatuhi.

Karenanya, dia berharap agar nanti pada 16 September 2020, semua Bapaslon sudah menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan. Pihaknya juga berharap, tidak ada yang belum memperbaiki dokumen persyaratan itu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika berbicara normatif, jelas yang belum memenuhi syarat akan ada sanksinya. Namun demikian, keputusan sanksi dan lainnya itu akan diputuskan oleh KPU, tepatnya pada 23 September 2020.

”Jadi jika mereka tidak menyerahkan dokumen perbaikan pada 16 September, maka yang bersangkutan salah satu syarat pencalonannya tidak terpenuhi,” tandasnya. (apt/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait