Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprilianti membenarkan Idrus Marham telah bebas murni. "Benar, narapidana atas nama Idrus Marham sudah bebas murni per 11 September 2020 dari Lapas kelas I Cipinang," ungkapnya.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya menjelaskan hukuman Idrus dikurangi lantaran dinilai lebih tepat menggunakan dakwaan Pasal 11 UU Tipikor. (riz/gw/zul/fin)