56 Tentara Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciaracas, Termasuk Penyebar Hoaks Prada MI

Kamis 10-09-2020,08:00 WIB

56 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. 50 anggota dari TNI angkatan Darat (AD) dan 6 dari Angkatan Laut (AL).

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan 50 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8).

"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," ujarnya di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (9/9).

Dijelaskannya, penetapan 50 tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020. Pemeriksaan dilakukan terhadap 81 prajurit dari 34 satuan. Dari total yang terperiksa, sebanyak tiga personel dalam tahap pendalaman.

Kemudian sebanyak 23 personel untuk sementara dikembalikan ke satuannya karena murni hanya sebagai saksi. Namun, masih tetap dilakukan pemeriksaan.

"Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.

50 tersangka tersebut termasuk Prada MI, sang penyebar hoaks terkait pengeroyokan terhadap dirinya. Hoaks yang membuat rekan-rekannya melakukan perusakan Mapolsek Ciracas.

Terkait motif, Dodik mengatakan, Prada MI sengaja menyebarkan hoaks akibat takut dan malu, karena mabuk sebelum kecelakaan tunggal.

"Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras anggur merah," ungkapnya.

Dodik menyebut, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, saat itu Prada MI hanya minum dua gelas.

"Motif kedua merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," ungkapnya.

Selain itu, motif selanjutnya, ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal. Mengingat, yang bersangkutan juga takut diproses hukum, lantaran saat kejadian tak miliki sim C dan tidak membawa STNK.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Dempom Cijantung," ucapnya.

Sementara, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis menambahkan ada enam prajurit TNI AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lalu ada 15 anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang masih diperiksa intensif.

"Telah ditetapkan tersangka, yang pertama dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut sebanyak enam tersangka. Untuk TNI Angkatan Udara, penyidik masih mendalami 15 orang prajurit," katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait