Diduga Aniaya Cewek, Anak Artis Chintami Atmanegara Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu 09-09-2020,20:50 WIB

Seorang wanita bernama Deanni Ivanda pada 8 Agustus 2020 melaporkan putra artis Chintami Atmanagara, Dio Alif Utama ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Deanni Ivanda menuding Dio melakukan penganiayaan setelah terlibat cekcok. Deanni Ivanda sendiri merupakan pegawai yang bertugas menjadi admin di butik milik Chintami.

Dikutip dari Pojoksatu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata membenarkan hal tersebut. “Iya Dio dilaporkan atas kasus penganiayaan,” kata AKP Ricky di Jakarta, Rabu (9/9).

Menurut AKP Ricky, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Dari pemeriksaan itu, pihaknya masih menunggu hasil visum atas penganiayaan untuk menentukan bagaimana hukuman terhadap Dio Alif Utama.

“Kita masih menunggu visum dari rumah sakit untuk menentukan hukumannya,” ungkapnya.

Atas insiden tersebut, Dio Alif Utama dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Diketahui, Deanni Ivanda melaporkan Dio Alif Utama atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pada tanggal 31 Juli 2020.

Deanni Ivanda pun melaporkan tindak penganiayaan itu ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 8 Agustus 2020. (pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait