Komisi I DPRD Kabupaten Tegal meminta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM untuk memperketat aturan protokol kesehatan. Hal ini menyusul dua pedagang di Pasar Trayeman yang positif terkena Covid-19.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Haji Khaeru Soleh, Selasa (8/9) mengatakan, Pemkab Tegal dan gugus tugas Covid-19 harus melakukan upaya pencegahan agar pasar tradisional tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Terutama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM yang membawahi langsung pasar tradisional.
"Penerapan protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan. Karena pasar tradisional tempat berkumpulnya orang banyak, sehingga dinas pengelola pasar harus tegas," katanya.
Kejadian di Pasar Trayeman, tambah Haji Khaeru Soleh, harus menjadi pelajaran bagi dinas agar lebih memperketat aturan protokol kesehatan. Karena kalau tidak, bakal muncul klaster baru di pasar tradisional. Padahal pasar tradisional di Kabupaten Tegal jumlahnya cukup banyak. Bupati harus tegas terhadap organisasi perangkat daerah yang tidak menjalankan aturan protokol kesehatan.
"Komisi I akan mengundang gugus tugas kalau tidak segera diatasi. Karena persoalan ini menyangkut masyarakat luas," tambahnya.
Tim gugus tugas dan Pemkab Tegal, lanjut Haji Khaeru Soleh, harus memperketat soal penggunaan masker pada masyarakat. Demikian pula dengan social distancing harus sudah benar-benar diterapkan. Kalau masih membandel, tim gugus tugas maupun Pemkab Tegal bisa memberikan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Pemkab Tegal bisa menugaskan anggota Satpol PP di seluruh pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tegal. Juga petugas kebersihan di seluruh pasar tradisional. Setiap pasar tradisional ditutup dan harus segera dibersihkan dengan menyemprotkan disinfektan. Karena ini demi kebaikan bersama, sehingga penyebaran virus corona dari klaster pasar tradisional dapat ditekan. (guh/ima)