Setelah diprotes sejumlah kalangan, termasuk Gubernur Jawa Barat, ridwan Kamil, tarif Tol Jakarta-Bandung diturunkan lagi seperti semula mulai, Senin (7/9) hari ini, pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif yang ditunda adalah untuk ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 kilometer dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 kilometer.
Keputusan penundaan ini disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) memberlakukan kenaikan tarif untuk ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi yang mulai berlaku, Sabtu (5/9) lalu.
Namun, pada akhirnya keputusan tersebut ditunda. Disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, penundaan kenaikan tarif tersebut berlaku hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
“Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, penundaan kenaikan tarif berlaku untuk semua golongan kendaraan. Dengan begitu, maka semua golongan kendaraan membayar sesuai dengan tarif semula.
Tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Cipularang sendiri rinciannya adalah Golongan I Rp39.500, Golongan II Rp59.500, Golongan III Rp79.500, Golongan IV Rp99.500, dan Golongan V Rp119.000
Sedangkan tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Padaleunyi, yakni Golongan I Rp9.000, Golongan II Rp15.000, Golongan III Rp17.500, Golongan IV Rp21.500
Golongan V Rp26.000. (jpnn/pojoksatu/zul)