Sedikitnya ada 30 pelatih mengikuti kursus Lisensi D yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Tegal di Mako Brigif-04/ Dewa Ratna Tegal sejak Senin (31/8) hingga Sabtu (6/9).
Dari 30 pelatih yang mengikuti kursus, khusus pelatih asal Kabupaten Tegal mendapat subsidi dari APBD sebesar Rp2 juta.
Ketua Askab PSSI Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro, Kamis (3/9) mengatakan, sebanyak 30 pelatih yang mengikuti kursus digembleng selama tujuh hari. Peserta yang mengikuti kursus ini berasal dari Kabupaten Tegal dan luar daerah. Dari 30 peserta, 28 orang asal Kabupaten Tegal dan sisanya dari luar daerah.
Peserta asal Kabupaten Tegal mendapatkan subsidi dari dana hibah APBD Kabupaten Tegal tahun 2020 yang disalurkan melalui Askab.
"Biaya kursus Rp3,5 juta per orang. Khusus untuk peserta asal Kabupaten Tegal disubsidi sebesar Rp2 juta, dan hanya membayar Rp1,5 juta," katanya.
Sertifikat lisensi D, tambah KRT Sugono Adinagoro, digunakan untuk melatih para pesepakbola usai dini di bawah 13 tahun. Mereka mendapatkan gemblengan dari instruktur PSSI Pusat mulai pukul 07.00 hingga pukul 21.00 WIB. Pihaknya menyediakan tempat bermalam di komplek Brigif-04/ Dewa Ratna. Namun, hampir seluruh peserta memilih untuk tidak bermalam karena kondisi pendemi virus corona.
"Kursus ini program unggulan Askab PSSI Kabupaten Tegal, dan baru kali pertama mengadakan," tambahnya.
Dengan adanya kursus tersebut, diharapkan bisa mencetak bibit-bibit pesepakbola yang bertalenta. Selain itu, bisa menopang para pemain Persekat, sehingga tidak semuanya mengambil pemain dari luar daerah.
"Paling tidak separuh pemain Persekat dari atlet asal Kabupaten Tegal," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal Abadi Pitoyo yang mewakili Bupati Tegal Umi Azizah menuturkan, pihaknya mengapresiasi Askab PSSI Kabupaten Tegal yang telah menyelenggarakan kursus pelatih lisensi D. Hal itu dinilai sangat dibutuhkan, karena pendamping atlet untuk lomba tingkat provinsi dan pusat dibutuhkan sertifikat tersebut. Pemkab Tegal meminta untuk kursus harus menerapkan protokol kesehatan. (guh/ima)