Susul Jaksa Pinangki Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Dipecat dari NasDem

Kamis 03-09-2020,10:40 WIB

Menurutnya, tidak murah untuk mendapatkan pelat nomor khusus tersebut. Dia memperkirakan biayanya mengurus pelat nomor itu bisa sampai Rp 20 jutaan. Terlebih, hanya tidak 3 angka tanpa ada huruf di belakangnya.

Upaya penegakan hukum terhadap Pinangki, dinilai anggota Komisi III DPR F-Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan sudah tepat. Terutama sangkaan UU TPPU kepada Pinangki.

Hinca menduga pidana pokok kejahatan jaksa Pinangki adalah korupsi. Sedangkan TPPU merupakan turunan dari korupsi. "Korupsi itu pidana pokoknya. TPPU itu pidana turunanny. Namun menjadi satu kesatuan. Ini sudah tepat," kata Hinca di Jakarta, Rabu (2/9).

Terpisah, Bareskrim Polri akan segera menyelesaikan berkas perkara kasus surat jalan palsu dan red notice Joko Tjandra. Selanjutnya, polisi akan melimpahkannya ke Kejagung.

"Kedua kasus tersebut saat ini sedang tahap pemberkasan. Semoga tidak lama lagi selesai," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Rabu (2/9).

Targetnya pemberkasan selesai pada pekan ini. Rencananya, berkas akan dilimpahkan ke Kejagung pada Kamis (3/9) dan Jumat (4/9). "Pada pekan ini akan diupayakan oleh penyidik untuk selesai. Agar segera Tahap I dilimpahkan ke Kejaksaan," jelas Awi.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice ini, polisi telah menetaplan empat tersangka. Yakni dua penyuap adalah Joko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Sedangkan dua penerima suap yaitu mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait