Kabar penganiayaan dua wartawan di Brebes akhirnya diketahui PWI Provinsi Jawa Tengah. Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah Amir Machmud NS mengatakan kekerasan berupa penganiayaan melalui pengeroyokan terhadap Agus Supramono, wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto, wartawan Radar Tegal, merupakan tindakan tidak beradab, yang lebih mengedepankan okol ketimbang akal sehat.
Karena itu, lanjut dia, PWI Provinsi Jawa Tengah mengecam dan mengutuk keras penganiayaan kepada kedua wartawan tersebut. Karena itu, dirinya mendorong aparat untuk mengusut dan menyelesaikannya secara hukum.
”Tim Pembelaan Wartawan PWI Jateng siap memberikan pendampingan hukum,” tegasnya.
Selain itu, PWI juga mengutuk semua bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik yang dilakukan oleh orang terhadap orang, maupun orang terhadap lingkungan; serta mengajak semua orang dari profesi apa pun untuk membangun kehidupan yang beradab, harmonis, dan bertata hukum.
”Kami meminta semua anggota masyarakat dan aparat hukum untuk memahami tugas profesi kewartawanan yang diatur dan dilindungi di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
Ketua Dewan Kehormatan PWI (DKP) Provinsi Jateng Sri Mulyadi dorong kasus itu agar diselesaikan lewat jalur hukum. Sebab, kasus tersebut sangat menciderai kebebasan pers dan mengancam profesi wartawan.
Dengan demikian, kasus itu harus tuntas dan tak terulang di kemudian hari. ”DKP siap jadi saksi ahli sebagaimana kasus Rembang. termasuk memberi keterangan ke polisi terkait pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 yang dilakukan pelaku,” tegasnya. (fid/fat/zul)