Kekerasan berupa penganiayaan melalui pengeroyokan terhadap Agus Supramono, wartawan SemarangTV dan Eko Vidiyanto, wartawan Radar Tegal, merupakan tindakan tidak beradab yang lebih mengedepankan okol ketimbang akal sehat.
PWI Provinsi Jawa Tengah dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pernyataan sikap di antaranya, pertama, mengecam dan mengutuk keras penganiayaan wartawan tersebut, serta mendorong aparat untuk mengusut dan menyelesaikannya secara hukum.
"Mengutuk semua bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik yang dilakukan oleh orang terhadap orang, maupun orang terhadap lingkungan; serta mengajak semua orang dari profesi apa pun untuk membangun kehidupan yang beradab, harmonis, dan bertata hukum," tulis Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah
Amir Machmud NS dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke radartegal.com, Rabu (2/9).
Pihaknya juga meminta semua anggota masyarakat dan aparat hukum untuk memahami tugas profesi kewartawanan yang diatur dan dilindungi di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tim Pembelaan Wartawan PWI Jateng siap memberikan pendampingan hukum," pungkas Amir. (*/ima)