Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkota yang dilakukan aktris Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bintang FTV itu lima tahun penjara.
Ancaman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta itu merujuk dalam Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Psikotropika.
Begitu mendengar pembacaan tuntutan JPU, ibu satau anak itu menerima saja. "Enggak ada yang harus ditolak ya. Biar cepat saja sidangnya," kata Vanessa Angel usai sidang di PN Jakbar.
Meski begitu, persoalan masalah hukum yang membelitnya, ia serahkan kepada tim kuasa hukumnya. "Untuk masalah hukum, saya serahkan ke kuasa hukum saja. Lagian takut salah ngomong kalau untuk masalah hukum," ujarnya.
Perempuan berusia 28 tahun ini berharap nantinya keputusan majelis hakim PN Jakbar dirinya tidak bersalah. Karena ia ingin sekali bersama dengan keluarga kecilnya.
"Yang jelas, aku bisa sama suamiku, anakku aja, itu aja sih,"
Seperti diketahui, Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3) malam.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil psikotropika. Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Bibi cuma dijadikan sebagai saksi.
Selanjutnya, Vanessa juga diperbolehkan pulang setelah jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia tak ditahan atas pertimbangan kehamilannya.
Pada 6 Agustus lalu, Vanessa diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Karena pertimbangan memiliki anak yang masih menyusui, Vanessa hanya dijadikan tahanan kota. (din/zul/fin)