Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 menyebutkan ganja masuk dalam daftar komoditas tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.
Sebelumnya Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menjelaskan jika ingin membudidayakan ganja sebagai tanaman obat harus dalam pengawasan ketat dan mendapat izin.
Dijelaskannya, budidaya jenis tanaman hortikultura, termasuk di dalamnya tanaman obat, telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
"Menurut UU 13 Tentang Hortikultura, itu pun diperbolehkan, namun melalui satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," katanya.
Ada pun dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, disebutkan Pasal 67 poin 1 berbunyi, "Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang."
Kemudian, poin 2 berbunyi, "Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri."
Prihasto menambahkan bahwa dalam penetapan ganja sebagai salah satu tanaman obat, telah melalui diskusi dengan berbagai pihak. "Yang pasti sudah melalui diskusi dengan berbagai pihak sebelum kita putuskan aturan-aturannya dulu," kata dia.
Untuk diketahui, ganja juga sudah ditetapkan sebagai tanaman obat sejak tahun 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
"Itu sudah ada sejak tahun 2006 di Kepmentan 511. Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan, yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini," katanya. (gw/zul/fin)