Bersamaan dengan penetapan Djoko Tjandra sebagai tersangka dugaan suap Kamis lalu (27/8), Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi dalam kasus red notice.
Sayangnya, pemeriksaan itu batal dan harus dijadwal ulang karena Pinangki menolak diperiksa. Alasannya, Pinangki dibesuk keluarganya.
Namun, meski peran jaksa cantik ini mulai terbuka. 'Make-up' mantan Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu nampaknya cukup tebal. Sampai-sampai penyidik Bareskrim Polri pun sulit menembusnya.
Penyidik Bareskrim yang mendatangi Kejagung pulang dengan tangan hampa.
Menurut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, hal itu merupakan indikasi tebalnya perlindungan terhadap Pinangki.
’’Hal-hal yang sebenarnya sederhana menjadi rumit,’’ kata dia dikutip dari Jawa Pos, Minggu (30/8).
Sebagai penegak hukum, Kejagung semestinya memahami bahwa agenda pemeriksaan oleh Bareskrim adalah upaya mengungkap kasus. Karena itu, jadwal besuk keluarga Pinangki seharusnya disesuaikan dengan agenda pemeriksaan. Bukan malah sebaliknya.
“Kunjungan anak itu kan yang bikin (jadwalnya) siapa, kan Kejagung,” imbuh Boyamin.
Bila ditilik ke belakang, langkah-langkah Korps Adhyaksa berkaitan dengan Pinangki memang sering dipertanyakan.
“Perlindungan kepada Pinangki itu masyarakat saja bisa tahu, apalagi saya pelapornya,” katanya.
Boyamin mencontohkan tarik-ulur ketika Pinangki hendak diberi sanksi lantaran terbukti melanggar disiplin dan kode etik jaksa.
“Itu hampir seminggu (tarik-ulur),” bebernya. (fajar/ima)