Setara Institute mengutuk keras penyerangan dan pengrusakan Mapolsek Ciracas, Jumat malam (28/8), hingga, Sabtu (29/8) dinihari WIB. Apalagi, berdasarkan kesaksian warga pelaku yang berjumlah ratusan diidentifikasikan sebagai anggota TNI.
Bahkan sebelum menyerang Mapolsek Ciracas, dikabarkan gerombolan yang sama melakukan pengrusakan di Pasar Rebo. Mereka menganiaya dan melukai warga sipil.
Gerombolan ini juga melakukan razia, pengrusakan kendaraan disertai pemukulan terhadap warga pengguna jalan raya di Jalan Raya Bogor dari arah Cibubur sebelum Mapolsek.
“Perilaku mereka merupakan kebiadaban terhadap aparat keamanan negara dan warga sipil,” tutur Ketua Setara Institute, Hendardi kepada wartawan, Minggu (30/8).
Menurutnya, tindakan melawan hukum dan main hakim sendiri yang dipertontonkan, jelas mengganggu tertib sosial dalam negara demokrasi dan negara hukum.
Mereka juga merusak dan mengancam keselamatan masyarakat, utamanya warga sipil.
“Jika benar oknum TNI terlibat dalam peragaan kekerasan ini, maka berulangnya peristiwa kekerasan yang diperagakan oleh sejumlah oknum TNI salah satunya disebabkan karena TNI terlalu lama menikmati keistimewaan dan kemewahan (privilege) hukum karena anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum,” urainya.
Hendardi menilai reformasi TNI sebatas bergerak di sebagian aras struktural, tetapi tidak menyentuh dimensi kultural dan perilaku anggota. Kemandekan reformasi TNI, sambugnya, telah menjadikan anggota TNI kebal dan terus merasa supreme menjadi warga negara kelas satu.
“Kebiadaban yang diperagakan pada Jumat (28/8), telah menggambarkan secara nyata kegagalan reformasi TNI,” tegas Hendardi.
Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi aparat hukum untuk mengusut tuntas kekerasan dan kebiadaan, Jumat (28/8) itu, termasuk kemungkinan meminta pertanggungjawaban oknum TNI jika terlibat.
Tidak boleh muncul kesan dari institusi dan pihak manapun untuk memaklumi, apalagi melindungi perilaku biadab yang dipertontonkan secara terbuka tersebut.
“Rule of law harus menjadi panglima untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib sosial,” ujarnya.
“Bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sebagaimana umumnya anggota masyarakat lain,” ujar Hendardi. (rmol/pojoksatu/zul)