Kepala Desa (Kades) Tegalglagah Kecamatan Bulakamba Wahyoni, Jumat (28/8) mendatangi Mapolsek Bulakamba. Dirinya datang untuk menyatakan jika uang sebanyak Rp200 juta yang dicuri beberapa waktu lalu bukan untuk dilipatgandakan, melainkan untuk bisnis bawang merah.
"Kedatangan saya ke Mapolsek Bulakamba untuk mengklarifikasi terkait pencurian uang Rp200 juta. Jadi itu bukan untuk dilipatgandakan, tapi untuk bisnis bawang," ungkapnya.
"Ya memang pelaku pernah bercerita bisa melipatgandakan uang, tapi tidak saya gubris," lanjutnya.
Diceritakannya, awal mula kejadian itu sekitar Mei lalu. Saat itu, dirinya mengenal pelaku dari seorang warganya. Saat itu, dirinya hendak bertemu dengan pelaku. Namun, warga yang mengenalkan korban dengan tersangka tidak berada di rumah.
"Singkatnya, pelaku ingin mengajak saya untuk bisnis bawang. Dan uang yang dicuri itu, uang itu merupakan tabungan istri saya, saya dan dua temannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Harto (42) warga Subang, Jawa Barat terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, dirinya telah melakukan tindak pidana membawa kabur uang ratusan juta dengan dalih penggandaan uang.
Kasatreskrim Polres Brebes melalui Kepala Unit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono mengatakan, pelaku diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian uang senilai kurang lebih Rp200 juta. Pelaku berhasil mencuri uang tersebut dengan modus penggandaan uang terhadap korbannya yang juga merupakan kepala desa di Brebes.
"Dari pengakuan korban, uang hasil pencurian tersebut selain digunakan untuk pribadi juga dibagikan kepada orang yang membutuhkan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara Harto mengaku, uang hasil tindak kejahatan itu tidak semuanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, ada sebagian uang hasil curian itu dibagikan ke warga kurang mampu.
"Hasil curian itu nggak buat saya semua. Ada sebagian uang saya kasihkan ke warga yang kurang mampu," pungkasnya. (ded/ima)