Hati-hati! Langgar Protokol Kesehatan, Masyarakat Bisa Dijerat Hukum Pidana

Jumat 28-08-2020,13:54 WIB

Kebijakan pemerintah melonggarkan pembatasan sosial di era normal baru tidak sepenuhnya diikuti dengan kedisiplinan perilaku masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Akibatnya, penularan virus corona masih terus terjadi dan kecenderungannya terus meningkat. 

Atas dasar itu, presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menindaklanjuti Inpres tersebut, seluruh kepala daerah hingga kepala desa diminta segera menggencarkan sosialisasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan di masyarakat. Perintah presiden tersebut disampaikan langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menggelar Rakor Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 melalui siaran konferensi video bersama seluruh kepala daerah di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian menegaskan, sosialisasi disiplin protokol kesehatan harus lebih diintensifkan lagi pelaksanaannya. Sebab, penerapannya dinilai belum maksimal. Penerapan Inpres tersebut tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat saja, tetapi juga dukungan dari seluruh pemimpin daerah, hingga pemimpin desa. 

Dirinya mengingatkan agar seluruh kepala daerah melakukan kewajibannya mematuhi protokol kesehatan. Karena menurutnya, menerapkan protokol kesehatan tidak hanya berlaku bagi masyarakat biasa, tetapi juga oleh seluruh kepala daerah. 

“Kepala daerah harus memberikan contoh yang baik. Selain mematuhi protokol kesehatan juga harus menunjukkan kemampuannya dalam mengatasi dampak pandemi,” katanya. 

Sedang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan, masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Padahal selama ini sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19. 

Menurutnya, pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 sebagai acuan daerah untuk membuat atau merevisi peraturan penegakan protokol kesehatan dengan menerapkan sanksi bagi yang melanggar. Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat dijerat dengan hukum pidana, yaitu Pasal 212, 216 dan 218 KUHP. Inti pasal tersebut adalah barang siapa melawan, menentang atau dengan sengaja tidak menuruti perintah pejabat yang sedang menjalankan kewajiban undang-undang, dalam hal ini menjalankan protokol kesehatan, maka dapat dipidana. 

Adapun sanksi pidana penjaranya paling lama empat bulan dua minggu. 

"Pemberian sanksi pidana tersebut memang tidak diberikan secara langsung, melainkan hanya kepada mereka yang masih membandel tak mau menaati protokol kesehatan," ucapnya. 

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah yang mengikuti konferensi video di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tegal mengatakan, aturan dalam Inpres tersebut sudah selaras dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Pada prinsipnya, aturan Inpres tersebut sudah selaras dengan perbup dan telah dilaksanakan di Kabupaten Tegal. 

Hanya 
ada sedikit perbedaan, yaitu sanksi denda administratif yang tidak diatur dalam perbup. Soal rencana pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tegal, masih perlu menggencarkan lagi sosialisasi protokol kesehatan, termasuk mengevaluasi implementasi kebijakannya dalam melonggarkan pembatasan sosial seperti membuka tempat wisata, ruang terbuka publik, car free day, pembelajaran tatap muka hingga pemberian izin acara hajatan, pentas seni dan hiburan. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait