Kesaksian Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan mantan suaminya, Vicky Prasetyo dinilai sumir dan malah menguntungkan Vicky.
Hal ini seperti diungkapkan pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah. Menurutnya, dalam kesaksiannya, Angel mengakui bukan Vicky Prasetyo yang membuat video penggerebekan yang dinilai sudah mencemarkan nama baiknya.
“Pencemaran nama baik yang diarahkan kepada klien kami masih sumir,” kata Ramdan dikutip dari Pojoksatu.
Mengacu pada kesaksian Angel Lelga tersebut, Ramdan mengatakan, yang seharusnya diminta pertanggungjawaban atas beredarnya video yang diduga telah mencemarkan nama baiknya adalah program televisi yang menayangkan. Bukan diminta pertanggungjawabannya kepada Vicky Prasetyo.
Seperti diketahui, Angel Lelga sudah dua kali diminta menjadi saksi korban di hadapan majelis hakim. Terakhir kalinya dia menyampaikan kesaksian pada Rabu (26/8) kemarin.
Pada persidangan tersebut, Angel Lelga menceritakan momen pengerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumahnya sekitar 2 tahun silam.
Angel Lelga mengaku didorong Vicky supaya masuk ke dalam kamar diduga untuk memperkuat tudingan telah terjadi perzinahan dilakukan Angel yang kala itu masih berstatus istri Vicky.
Melalui video streaming dari Rutan Salemba Jakarta Pusat, Vicky membantah pernyataan Angel Lelga. Dia mengaku tidak pernah mendorong Angel masuk ke dalam kamar.
“Mereka sudah berada di dalam kamar. Saya tidak pernah mendorong karena mereka sudah berada di dalam kamar. Untuk apa saya dorong,” ucap Vicky.
Menanggapi bantahan tersebut, Pengacara Angel Lelga Rudi Kabunang menganggap wajar. Namun, majelis hakim tentu punya penilaian sendiri atas kesaksian yang disampaikan saksi dan pengakuan atau bantahan terdakwa.
“Dalam persidangan biasa ya. Kalau ada saksi pelapor biasanya dimintai tanggapan kepada terdakwa. Itu hak dia lah (membantah). Keberatan tidak apa-apa lah,” ucap Rudi Kabunang.
Angel Lelga sendiri menilai kuasa hukum Vicky Prasetyo terlalu melebar dalam memberikan pertanyaan untuk hal-hal yang dianggapnya kurang relevan. Sementara kasus dugaan perzinahan dirinya dengan Fiki Alman sudah terbantahkan dengan dihentikannya laporan Vicky.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah resmi dikeluarkan oleh penyidik lantaran kasusnya tidak cukup bukti. (jpc/pojoksatu/ima)