Dianggap Terlalu Tinggi, Kenaikan Cukai Rokok Masih Diprotes Petani Tembakau

Senin 24-08-2020,08:40 WIB

Kenaikan tarif cukai 25 persen berlaku efektif pada 1 Januari 2020 lalu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam aturan itu, Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang. Cukainya naik dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen.

Sementara itu, untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790. Kenaikan tarif cukainya naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen.

Ada juga Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, yang harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang. Di mana arif cukainya, naik dari Rp 365 menjadi Rp 425 per batang. (din/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait