Pelawak senior Nurul Qomar yang akrab disapa Qomar resmi menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes sejak, Rabu (19/8) malam.
Qomar yang tersandung kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 itu tengah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK), setelah bandingnya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Qomar saat ditanya terkait apakah dirinya akan mengajukan PK, pelawak jebolan empat sekawan tersebut mengatakan ada upaya ke sana (mengajukan PK). "Itu kan prosedur, itu kan peluang-peluang. Nanti, kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Langkah-langkah terkahir minta ampunan dan grasi ke Bapak Presiden," ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Nurul Qomar Furqon Nur Zaman mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan dokumen-dokumen untuk persyaratan PK ke Mahakamah Agung (MA).
"PK itu kan harus punya syarat-syarat. Nah ini yang saat ini masih kita diskusikan dengan tim," ujarnya, Kamis (20/8) kemarin.
Tidak dipungkiri, saat ini pihaknya sudah melakukan identifikasi dalam pemenuhan persyaratan pengajuan PK. Namun, pihaknya menemui beberapa kendala.
"Kita sudah identifikasi apa saja yang dibutuhkan sebagai bukti baru. Tinggal bagaimana kita saat mengajukan bisa merealisasikan dalam persidangan. Jadi nanti ada persidangan lagi kalau PK itu di Pengadilan Negeri Brebes," jelasnya.
Bukti baru itu, lanjutnya, bisa berupa saksi ataupun bukti lainnya. Nah itu semua akan diindentifikasi lagi dipersidangan. "Semua berita acara akan dituangkan dan dikirim ke MA. Jadi nanti ada sidang lagi di PN Brebes," pungkasnya. (ded/zul)