Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan dua pelaku pembuat jamu ilegal di Cilacap. Keduanya, masing-masing Agus R (50), warga Dusun Karag, Kroya, Cilacap dan Edi H (27) Dusun Bandar, Cilacap.
Polisi yang sudah tiga bulan melakukan pengintaian berhasil menemukan ratusan ribu pil siap edar di pabrik jamu rumahan di Kawasan Genyasari, Kroya, Kabupaten Cilacap pada Rabu (5/8) lalu.
"Mereka ini sudah membuat jamu rumahan selama empat tahun dan setiap bulannya mendapatkan keuntungan bersih sebanyak Rp15 juta. Daerah edar meliputi Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan,” ungkap DiresNarkoba Polda Jateng Kombes IG Agung Prasetiantoko saat rilis kasus di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng Jalan Tanah Putih Semarang, Selasa (18/8) dikutip dari Pojoksatu.
Kombes Agung menambahkan, barang bukti yang disita adalah kapsul obat kuat pria dan asam urat dan kesemuanya sudah siap edar di berbagai wilayah.
"Saya harap tidak mengonsumsi obat ini karena membahayakan bagi kesehatan. Isinya berupa gula, tepung, kopi dan jahe,” pungkasnya. (dhe/pojoksatu/rmol/ima)