Kecelakaan maut di Jalan Tol Cipali km 184, pada Senin, dinihari 8 Agustus lalu masih terus diselidiki pihak kepolisian.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi mengungkapkan, dari hasil penelusuran unit kendaraan, ditemukan fakta bahwa armada tersebut merupakan mobil pribadi.
“Dari hasil penyelidikan, pemilik travel di Jatibarang Brebes, penyidik sudah melakukan pemeriksaan ke Dishub Brebes, sebagai penyedia layanan KIR, dan memberikan rekomendasi terkait sarpras jalan kepada BUJT yaitu Astra, ditemukan bahwa kendaraan elf adalah milik perorangan,” jelasnya.
Dirlantas menambahkan, bahwa pemilik elf memiliki beberapa kendaraan.
“Jadi, si pemilik ini, memiliki 5 unit armada, 3 unit sudah plat kuning (sudah memiliki trayek) dan 2 unit masih plat hitam (belum punya izin trayek),” jelasnya.
Untuk pemilik kendaraan elf sendiri, ditetapkan Pasal 315.
Terkait penyelidikan, pihaknya sengaja menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dengan scan LEYCA untuk menghasilkan simulasi kronologis kejadian.
Hal itu bertujuan untuk mengetahui penyebab kecelakaan lebih detail.
“(Metode TAA) digunakan untuk melihat kronologis kejadian,” terangnya, Rabu (12/8) dikutip dari Pojoksatu.
Kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipali mengakibatkan delapan orang meninggal, seluruhnya merupakan penumpang elf. (arf/pojoksatu/ima)