Sopir Elf yang Sebabkan Delapan Korban Tewas Diduga Mengantuk, Segera Buat Jalur Pemisah di Tol Cipali

Selasa 11-08-2020,08:00 WIB

Nah saat para penumpang baru tersadar setelah terjadi kecelakaan yang menewaskan delapan orang dan melukai 16 orang. ”Begitu kejadian crash (tabrakan) mereka para penumpang sadar dan terbangun,” katanya.

Terkait insiden ini, PT Jasa Raharja siap untuk turun tangan. Salah satunya menyantuni korban kecelakaan baik untuk yang meninggal dunia maupun korban mengalami luka-luka.

”Datanya sudah ada, dan kami pastikan korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017,” terang Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding.

Amos menambahkan santunan itu akan diberikan kepada korban luka maupun korban meninggal dunia. Untuk korban meninggal dunia, nanti ahli warisnya akan menerima santunan Rp50 juta.

Di mana santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris para korban yang meninggal dunia, tanpa harus mengurus ke Kantor Jasa Raharja. ”Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta,” jelasnya.

Sementara untuk besaran biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimum Rp20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu.

”Sampai saat ini jajaran masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar penyerahan hak santunan berjalan lancar, cepat dan tepat,” terangnya. (fin/zul/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait