Guna mencegah kecurangan di sektor pajak, Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Brebes telah memasang belasan alat tapping box di Wajib Pajak (WP). Saat ini, sudah ada 14 tapping box yang dipasang di belasan WP yang berbeda.
Kepala BPPKAD Angkatno melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Imam Baehaqi SH mengatakan, pemasangan Tapping box diperuntukan bagi pajak hotel, restauran, hiburan, parkir (pajak daerah self assesment). Tahap pertama ini sudah ada 14 tapping box yang terpasang. Dengan tujuan, untuk mencegah kecurangan di sektor pajak, sehingga penerimaan pajak menjadi maksimal dan pendapatan daerah meningkat.
Dari data yang ada hingga per Juli lalu, sektor pajak hotel dari target kurang lebih Rp135 juta sudah terlealisasi Rp52.883.000, pajak restoran dari target Rp2.475.000.000 sudah terealisasi Rp1.183.775.000.
Sedangkan pajak hiburan dari target Rp157.500.000 sudah terealisasi Rp64.169.000. Pajak parkir dari target Rp99.000.000 sudah terealisasi Rp48.200.000.
"Dari sektor pajak di atas, sudah ada 14 WP yang kita pasang tapping box. Sehingga, setiap harinya secara realtime data transaksi dari lokasi usaha Wajib Pajak akan secara otomatis masuk ke data base BPPKAD. Di samping itu, di kantor kami juga telah dipasang layar monitor transaksi pajak sehingga lebih mudah dalam memantau aktivitas transaksi pajak di lokasi usaha wajib pajak , " ucapnya.
Sedangkan di luar dari sektor pajak di atas, yakni pajak reklame dari target Rp2.250.000.000 sudah terealisasi Rp1.470.159.000, Pajak Penerangan Jalan dari target Rp47.700.000.000 sudah tercapai Rp29.749.014.000 dan pajak air bawah tanah dari target Rp315.000.000 sudah terealisasi Rp454.754.000.
Untuk pajak mineral bukan logam dari target Rp76.500.000 sudah terlealisasi Rp62.638.000.
Setelah dilakukan pemasangan tapping box, Wajib Pajak juga diberikan bimbingan teknis pelaporan pajak secara elektronik melalui aplikasi e-sptpd. Dengan adanya pemasangan ini, diharapkan laporan pajak WP lebih dapat dipertanggungjawabkan. Setiap WP yang melaporkan pajak akan sesuai omset yang diperoleh, sesuai dengan transaksi yang sudah dilakukan.
"Dan kita harapkan, tahap kedua nanti akan terealisasi 41 alat di WP yang nantinya akan kita survei terlebih dahulu. Sehingga, kecurangan di sektor pajak bisa diminimalisir," pungkasnya. (ded/ima)