Razia Warung Remang-remang di Ujunggede Pemalang, 23 Orang Terjaring

Razia Warung Remang-remang di Ujunggede Pemalang, 23 Orang Terjaring

Petugas saat razia di warung remang-remang desa Ujunggede Pemalang--

PEMALANG, radartegal.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten PEMALANG bersama Dinas Sosial, KBPP Kabupaten PEMALANG, menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah wilayah yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol, Selasa 16 Juni 2026 malam.

Dalam operasi, 23 orang yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran berhasil diamankan. Puluhan orang tersebut terjaring di warung remang-remang di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang Achmad Hidayat, mengatakan operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol, petugas berhasil mengamankan 23 orang yang diduga melanggar Perda Kabupaten Pemalang.

"Semalam mereka semua kami periksa lebih lanjut dan dimintai keterangan," kata Achmad Hidayat, Rabu 17 Juni 2026.

BACA JUGA: Update Razia Sabung Ayam Tegal: Satu Korban Tenggelam Sungai Ketiwon Ditemukan Meninggal di Pantai Larangan

BACA JUGA: Kedapatan Berduaan di Kamar Kos, 7 Pasang Muda-Mudi Terjaring Razia Satpol PP Kota Tegal

Achmad membeberkan, dari hasil pemeriksaan sebanyak 17 orang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran perda tersebut. Mereka kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lanjutan.

"Kita serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lanjutan. Mereka akhirnya dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Wanita 'Wanodyatama' di Surakarta," ujarnya.

Menurut Achmad, selama menjalani rehabilitasi, mereka nanti juga akan memperoleh bimbingan, pembinaan, serta pelatihan keterampilan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

"Di sana nanti mereka akan mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan pelatihan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah," imbuhnya.

BACA JUGA: Bocah yang Hanyut di Sungai Comal Pemalang Meninggal, BPBD: Ditemukan di Radius 200 Meter

BACA JUGA: Tiga Hari Dicari, Bocah Tenggelam di Sungai Comal Pemalang Ditemukan Meninggal

Sementara itu, enam orang lainnya yang tidak dikirim ke panti rehabilitasi diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain mengamankan sejumlah orang, petugas juga menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol.

Penanganan barang bukti tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Operasi Pekat ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait