Kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal ternyata dilatarbelakangi sakit hati. Pelaku, AS (31) memuncak kemarahannya, karena disamakan dengan maling (pencuri) oleh korban.
AS mengaku khilaf sehingga tega menghabisi kedua korban. Oleh sang istri korban, dia disebut kerap tidak jujur dan disamakan dengan pencuri. Awalnya, AS hanya berniat menghabisi nyawa istri korban.
"Saya sakit hati karena disebut tidak jujur dan disamakan dengan maling oleh istrinya," katanya.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi, Rabu (29/7), sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam hingga keduanya meninggal dunia.
"Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku datang sudah ada niat untuk menghabisi korban. Awalnya hanya ingin membunuh istri korban," ujarnya.
Menurut Kapolres pelaku menganiaya istri korban mulai dari dapur, kemudian masuk ke garasi hingga ke depan rumah tetangga. Itu dibuktikan dengan banyaknya ceceran darah di lokasi itu.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 subsider 338 lebih subsider 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (muj/zul)