Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap meneruskan kasus dugaan penghinaan terhadap istri dan anaknya ke jalur hukum.
Hal itu ditegaskan kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy. Menurut Ramzy kliennya tetap meminta polisi mengusut kasus dugaan penghinaan yang dialamatkan kepada istri dan anak Ahok, meski pelaku berinisial KS (67), sempat meminta mediasi dan mengungkapkan penyesalannya.
“Poinnya biar polisi usut tuntas dulu. Yang kedua mengenai mediasi dan minta maaf belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi,” kata Ramzy saat dihubungi, Jumat (31/7) kemarin.
Ramzy menuturkan, kliennya meminta agar jajaran Polda Metro Jaya bekerja terlebih dahulu guna mencari motif dan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Ini kan baru ditangkap dan penetapan sebagai tersangka. Jadi biarkan dulu polisi bekerja,” imbuhnya.
Ahmad Ramzy menjelaskan duduk perkara kasus penghinaan di mana penghinaan tersebut berupa makian hewan kepada istri dan anaknya. Makian tersebut dibuat pelaku dalam bentuk tulisan dan gambar.
“Membandingkan binatang (kera) dengan istrinya dan anaknya, ada kalimat dan gambar. Jadi pencemaran nama baik seperti itu,” kata Ramzy, Kamis (30/7).
Laporan polisi ini teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Mei 2020. Laporan dimasukkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (rmol/zul)