Djoko Tjandra Berpeluang PK Lagi, Mahfud MD: Jaksa Pinangki Diproses Pidana, Tidak Hanya Dicopot

Sabtu 01-08-2020,05:00 WIB

Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker, sudah berhasil ditangkap. Selain akan menjalani masa pidananya di Indoenesia, Joker juga berpeluang mengajukan peninjauan kembali (PK).

Publik diminta ikut mengawasinya. "Bisa saja Joko Tjandra ini mengajukan permohonan PK. Itu mungkin saja dilakukan. Karena PN Jakarta Selatan menetapkan bahwa permohonan PK Joko Tjandra tidak dapat diterima, bukan ditolak. Permohonan tidak dapat diterima karena tak memenuhi syarat prosedural administratif. Karena itu, pemohon bisa mengajukannya lagi," kata Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Kamis (31/7) lalu.

Jika benar, Joker akan mengajukan permohonan PK, proses tersebut akan melewati Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam persoalan tersebut.

Dia mengingatkan pimpinan MA untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh. Selain itu, masyarakat juga harus ikut mengawasi jalannya proses hukum tersebut.

"Jadi harus diawasi betul prosesnya di MA," tegasnya.

Tak hanya itu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyoroti soal Jaksa Pinangki yang dibebastugaskan dari jabatannya. Mahfud meminta aparat penegak hukum memproses Pinangki secara pidana, karena melakukan pertemuan dengan Joko Tjandra.

"Yang diinternal di mana ada indikasi keterlibatan pejabat dan pegawainya di polri sudah ditindak dan dipidanakan. Kemudian di kejagung yang diduga juga melibatkan pejabat atau pegawai itu sudah mulai ditindak dengan mencopot yang bersangkutan. Namun, juga harus segera diselidiki dan ada proses pidana. Digali juga siapa lagi di Kejaksaan Agung yang terlibat," terang Mahfud.

Dia menyerahkan proses hukum kepada aparat. Yakni Jaksa Agung dan Kapolri. Mahfud meyakini keduanya serius menegakkan hukum demi membersihkan marwah institusinya.

"Saya percaya Jaksa Agung dan Kapolri ini orangnya cukup serius dan lurus untuk menegakkan hukum dan membersihkan institusinya dari tikus-tikus yang menggerogoti institusi," ucapnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia diduga kuat bertemu dengan Joko Tjandra. Kejagung membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.

Sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Pinangki terbukti melanggar disiplin. Dia terbukti pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan. Salah satunya bertemu dengan Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Menanggapi hal itu, peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch), Kurnia Ramadhana meminta Kejagung jangan berhenti pada pencopotan jaksa Pinangki. "Kejaksaan Agung harus mendalami kepentingan atau motif jaksa Pinangki ketika menemui Joko Tjandra," kata Kurnia di Jakarta, Jumat (31/7).

Kejagung diminta berkoordinasi dengan KPK apabila menemukan aliran dana dari Joko Tjandra ke Pinangki. Aliran dana tersebut dapat disebut sebut sebagai tindak pidana suap.

Selain itu, Kejagung juga didesak memberhentikan Pinangki. Hal ini sebagai upaya bersih-bersih di tubuh Kejagung. "Tak hanya itu, ICW juga mendesak Korps Adhyaksa memberhentikan yang bersangkutan sebagai jaksa," pungkasnya. (rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait