Kejadian unik sekaligus menggelitik terjadi dalam aksi tindak pidana pencurian yang dilakukan Kastri (43), warga Kabupaten Pemalang. Saat akan mengangkut sembako hasil kejahatannya, dirinya justru menyuruh seseorang yang belakangan diketahui pemilik kios yang dicurinya.
Kapolsek Jatinegara Iptu Basri mengatakan aksi pencurian terjadi di Pasar Cerih Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal. Pelaku mengambil barang-barang kebutuhan sehari-hari milik empat pedagang, dengan cara merusak engsel gembok gledek menggunakan obeng.
"Kemudian setelah berhasil, semuanya dimasukan ke dalam karung untuk diangkut," katanya.
Lucunya, beber Kapolsek, saat akan mengangkuti barang-barang hasilo curiannya, pelaku meminta tolong kepada seseorang yang kebetulan berada di sekitar pasar. Nahasnya, orang yang dimintai tolong itu ternyata pemilik gledek yang dibobolnya itu.
"Saat dimintai tolong untuk membawa barang-barang itu, pemilik merasa curiga. Dirinya kemudian mengecek, ternyata benar gledeknya dalam kondisi rusak dan sejumlah barang di dalamnya hilang," ujarnya.
Menurut Basri, di lokasi itu, pelaku berhasil menggasak barang-barang di empat pedagang berbeda dalam satu kali aksi. Hebatnya, dalam melakukan aksi kejahatan pelaku hanya seorang diri.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui pernah mendapatkan hukuman penjara selama 8 bulan akibat kasus yang sama di Pekalongan. Bahkan, dia pernah beraksi di salah satu pasar yang ada di Purbalingga," tandasnya.
Sementara pencurian di Pasar Cerih Jatinegara, Kastri (43), mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatannya itu lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Sebab, dirinya telah berpisah dengan suami, sehingga harus menghidupi keempat anaknya seorang diri.
"Anak saya sudah bekerja, tetapi mulai Februari 2020 sudah tidak bekerja lagi karena kena PHK," ungkap Kastri.
Dirinya mengaku, uang hasil kejahatannya di gunakan untuk memenuhi biaya sehari-hari. Dia pun mengaku kapok dan tidak ingin mengulangi perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 5e KUHP Jo 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (muj/zul)