Bareskrim Polri mulai melakukan penyidikan terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Penyidik memeriksa mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Yakni surat jalan yang diterbitkan untuk buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra. SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.
Surat itu diteken Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020.
"SPDP ini memberitahukan bahwa Dittipidum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya. Atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan. Atau yang dituntut karena kejahatan dan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (23/7).
Prasetijo Utomo dijerat pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan 221 KUHP. Dia bersama Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, dan Jhony Andrilianto antara 1 Juni hingga 19 Juni lalu melakukan aktivitas di Jakarta dan Pontianak.
Menurut Ramadhan, SPDP itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor bernama Iwan Purwanto serta terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Dittipidum tertanggal 20 Juli 2020.
Seperti diketahui, Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Jenderal polisi bintang satu itu digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk buronan Joko S Tjandra. Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Joker atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya. Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana. (rh/zul/fin)