Usai dinyatakan menang gugatan melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Evi Novida Ginting Manik berharap amar putusan PTUN segera dilaksanakan.
"Saya sudah menerima informasi amar putusan e-Court. Alhamdulillah, semua gugatan dikabulkan PTUN. Saya berharap amar putusan tersebut bisa dilaksnakan," kata Evi.
Saat ini, dirinya sedang menunggu salinan resmi dari keputusan PTUN dari perkara yang didaftarkan dengan Nomor Perkara: 82/G/2020/PTUN.JKT. "Saya menunggu salinan resminya putusan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut," ungkapnya.
Menanggapi putusan PTUN tersebut, Ketua DKPP Muhammad mengatakan amar putusan yang mewajibkan rehabilitasi nama baik Evi Ginting dan memulihkan kedudukannya sebagai anggota KPU RI, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah.
"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP dari pemberhentian menjadi rehabilitasi, perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi Pemerintah," ujar Muhammad di Jakarta, Kamis (23/7) kemarin.
Menurutnya, dalam perspektif hukum tata negara, Pemerintah bersama DPR bertugas membentuk undang-undang. Salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 yang di dalamnya merumuskan kelembagaan DKPP.
Sehingga, putusan DKPP yang menyatakan Evi Ginting melanggar etika penyelenggara pemilu sudah sesuai dengan prosedur. “Atas kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR, desain kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu sebagai peradilan etika, serta diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu,” papar mantan Ketua Bawaslu RI tersebut.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko enggan berkomentar soal putusan PTUN itu. Mantan Panglima TNI ini menyatakan urusan tersebut jauh dari tugasnya. "Itu jauh dari tugas saya. No comment," kata Moeldoko. (rh/zul/fin)