Pembubaran 18 lembaga negara oleh presiden mendapat sorotan dari banyak pihak. Salah satunya dari Ujang Komarudin, pengamat politik Universitas Al Azhar.
Menurutnya, ancaman reshuffle menteri yang dilontarkan Presiden Joko Widodo hingga sekarang belum terbukti.
Namun, alih-alih melakukan perombakan kabinet, Jokowi malah membubarkan 18 lembaga yang kemudian menuai beragam pertanyaan bagi publik.
Pasalnya, hal itu tidak sesuai dengan pernyataannya saat Sidang Paripurna Kabinet, 18 Juni lalu.
Ujang menilai, marah-marah Jokowi yang viral itu memiliki dua kemungkinan. Pertama, yakni benar-benar melakukan reshuffle kabinet seperti ancamannya. Kedua, hanya sebagai tanda awal untuk membubarkan 18 lembaga negara.
“Kalau reshuffle bisa ada dan bisa tidak. Yang ada dan terjadi membubarkan lembaga seperti yang diucapkannya,” ujarnya dikutip dari Pojoksatu.
Kendati demikian, Ujang menilai, langkah Jokowi membubarkan 18 lembaga itu patut diapresiasi.
“Karena tujuannya ingin menyederhanakan birokrasi dan mengurangi pengeluaran anggaran negara,” tandasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres itu sendiri ditandatangani presiden per tanggal 20 Juli 2020. (pojoksatu/ima)