Penemuan jazad anak buah kapal (ABK) WNI yang disimpan dalam mesin pendingin (freezer) di kapal berbendera Tiongkok terus diselidiki Polri. Terbaru, Bareskrim Polri membekuk tiga tersangka baru, yang diduga ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Kepri (Kepulauan Riau). “Ketiga tersangka itu merupakan petinggi di sejumlah perusahaan,” ujar Awi kepada wartawan, Senin (20/7) kemarin.
Awi memaparkan ketiga orang itu masing-masing diringkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yakni Direktur Utama PT Singgar Marin Internasional inisial HA, Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur inisial TA, dan Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur inisial TS.
“Saat ini ketiga pelaku sudah dibawa ke Polres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan penyidik Polda Kepri,” tambah Awi.
Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga masih mencari keberadaan MU selalu sponsor PT Manunggal Tunggal Bahari dan Direktur PT Novarica Agatha Mandiri inisial LK.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya sudah menetapkan seorang warga negara Tiongkok karena terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga tewasnya seorang ABK di kapal tersebut.
Penetapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera Tiongkok, Rabu (8/7) lalu. Saat itu, kepolisian mendapat informasi ihwal terjadi penganiayaan terhadap ABK dan juga penemuan mayat di dalam freezer.
Polisi pun mengamankan kapal yang dilaporkan itu. Usai diamankan, didapati informasi bahwa kapal tersebut telah berlayar selama tujuh bulan dari Singapura ke Argentina dan melewati perairan Indonesia.
Saat itulah, pihak kepolisian melakukan penyergapan. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mengusut secara hukum kapal berbendera asing tersebut. (dhe/pojoksatu/jpnn)