Penyederhanaan Jumlah dan Digit Rupiah Masih Terlalu Dini Diterapkan

Senin 20-07-2020,06:40 WIB

Rencana pemerintah memotong jumlah nol dalam rupiah atau redenominasi dalam waktu dekat ini, sebagian besar kalangan menilai belum tepat. Wacana ini dimunculkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merupakan satu dari 19 regulasi dalam Rencana Strategis (Renstras) Kemenkeu 2020-2024.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, kebijakan redenominasi masih terlalu dini diterapkan di tengah pelemahan ekonomi akibat covid-19.

"Redenominasi dilakukan ketika negara dalam kondisi normal, tidak ada krisis seperti ini. Selain itu, mata uang tidak banyak bergejolak, dan inflasi tetap terjaga," katanya, kemarin (19/7).

Apabila pandemi Covid-19 sudah berakhir, kata dia, juga belum bisa dilakukan. Sebab dikhawatirkan ekonomi malah akan kembali melemah karena ada yang memanfaatkan dari banyaknya uang yang beredar di masyarakat oleh sektor-sektor keuangan di pasar valas.

"Situasinya belum memungkinkan. Akan banyak orang di sektor-sektor keuangan terutama di pasar valas yang mengambil keuntungan dari situasi begini. Nantinya, dikhawatirkan malah (ekonomi) menjadi gonjang," jelasnya.

Dia memperkirakan ekonomi nasional masih kontraksi negatif dalam satu hingga dua tahun terakhir. Selain itu, nilai tukar Rupiah juga masih bergejolak, sehingga belum bisa diterapkan redenominasi dalam keadaan ekonomi yang belum stabil.

"Selama nilai tukar masih terdepresiasinya besar dalam waktu kurun 1-2 tahun, jadi redenominasi belum bisa diterapkan," tuturnya.

Dosen Universitas Perbanas sekaligus ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengungkapkan, bahwa recanan redenominasi rupiah sudah sejak lebih 10 tahun yang lalu muncul. Tujuan redenominasi untuk meningkatkan martabat rupiah di mata uang global.

Hanya saja, kata Piter, harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati. "Penerapan redenominasi perlu proses yang panjang. Langkah awal, bisa disepakati dalam bentuk undang-udang dulu," katanya.

Setelah undang-undang terbentuk, tahapan selanjutnya mulai dari sosialisasi hingga pengenalan Rupiah baru. Itu memakan jangka waktu sekitar empat sampai lima tahun.

Yang utama, redenominasi bisa diterapkan setelah memastikan inflasi bisa stabil dan rendah. Adapun waktyunya sekitar lima tahun akan datang.

Sebelumnya, Kemenkeu akan memotong jumlah nol dalam rupiah atau redenominasi. Penyederhanaan rupiah ini akan tertuang melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Ini merupakan satu dari 19 regulasi dalam Renstra Kemenkeu tahun 2020-2024.

Renstra ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 tahun 2020. Pembentukan RUU Redenominasi tersebut berkaitan dengan penciptaan efisiensi perekonomian, berupa percepatan waktu transaksi serta berkurangnya risiko human error, efisiensi pencantuman harga barang dan jasa karena sederhananya jumlah dan digit rupiah. (din/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait