Kasus penyiraman air keras ke penyidik senior KPK Novel Baswedan nampaknya masih menyisakan ganjalan bagi beberapa pihak.
Salah satunya dari Ustaz Tengku Zulkarnain yang membandingkan kasus tersebut dengan kasus yang dialami Febi Nur Amelia.
Dikutip dari Pojoksatu, Novel Baswedan disiram air keras hingga mata kirinya buta atau cacat seumur hidup. Namun, pelaku hanya dituntut satu tahun penjara.
Sementara pada kasus Febi Nur Amelia, ia dituntut dua tahun penjara hanya gara-gara menagih utang istri polisi berpangkat komisaris besar (kombes) di media sosial.
“Tagih hutang isteri Kombes lewat medsos dituntut 2 tahun penjara. Menyiram air keras ke muka Bang Novel sehingga mata beliau cacat dituntut satu tahun penjara,” kata Tengku Zulkarnain melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (17/7).
Tengku Zulkarnain menyoroti aparat penegak hukum yang terkesan pilih kasih dan menghukum para terdakwa sesuai seleranya.
“Apa malaikat Izrail nggak jengkel saat mencabut nyawa orang orang itu kelak, ya? Entahlah,” tambah Tengku Zulkarnain.
Pada kasus Febi Nur Amelia, ia dituntut 2 tahun penjara karena diduga melanggar UU ITE lantaran menagih utang istri kombes di medsos.
Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan dalam tuntutannya menyatakan Febi Nur Amelia bersalah dan terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan penagihan utang kepada Fitriani Manurung lewat media sosial.
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” kata Randi. (one/pojoksatu/ima)