Djoko Tjandra tidak hanya mendapatkan surat jalan, tapi juga memperoleh surat keterangan bebas Covid-19 dari Pusat Kedokteraan dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Ihwan keluarnya dua surat untuk terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali itu dibeberkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Menurutnya, dari hasil keterangan dokter yang telah diperiksa oleh Propam, dirinya dipanggil Brigjen Prasetijo Utomo ke ruanganya untuk melakukan rapid test.
“Jadi dokter tadi dipanggil oleh BJP PU ya, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini. Dan kemudian melaksanakan rapid," ujar Argo di Bareskrim Polri, Kamis (16/7) kemarin.
"Setelah rapid dinyatakan negatif kemudian dimintakan surat keterangannya. Itu sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetaghui tapi disuruh membuat namanya ini (disurat keterangan) namanya JC (Joko Candra),” imbuhnya menjelaskan.
Saat ini, Brigjen Prasetijo Utomo selain dilakukan pemeriksaan etika dan disiplin internal Polri juga bakal dikembangkan penyelidikan pidananya. “Tadi sudah dibentuk tim gabungan yang sudah dijelaskan oleh pak Kabareskrim. Nanti akan berjalan. Namanya penyidikan nanti kita akan fakta hukum ya ataupun yang kita cari," katanya
"Jadi tidak bisa misalnya cuma asumsi atau prasangka, nggak bisa. Tapi kita fakta hukum, ada petunjuk, ada keterangan saksi, ada barang bukti. Itu yang diutamakan karena kita semuanya menganut asas praduga tidak bersalah, itu tetap kita lakukan,” pungkas Argo.
Setelah surat jalan, beredar surat bebas Covid-19 bernomor Sket Covid-19/1561/VI/2020/Setkes. Tertulis kalimat 'Yang bertandatangan di bawah ini Dokter Satkes Pusdokkes Polri telah melakukan wawancara, pemeriksaan fisik dan rapid test Covid-19'.
Dalam surat itu data diri Djoko Tjandra, di mana tertulis Joko Soegiharto. Untuk diketahui nama lengkap buron kelas kakap itu adalah Djoko Soegiharto Tjandra. Surat sehat Djoko Tjandra diteken dr Hambektahunita. Dokter tersebut ditulis menjabat sebagai pembina. (rmol/zul)