Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar.
Vonis tersebut diberikan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena Wawan terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7).
Majelis hakim juga menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005-2012.
"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga," lanjut hakim Sudani.
Sehingga majelis hakim secara bulat menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp1,9 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Sudani.
Hakim Sudani juga mewajibkan Wawan membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," tambahnya.
Selain vonis 4 Wawan juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Apabila tidak dapat membayar maka hartanya akan disita untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
"Apabila hartanya tidak cukup uang pengganti diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," ujarnya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Wawan yang saat ini sedang ditahan dalam perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani pidana setelah selesai menjalani pidana perkara sebelumnya.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain. Menetapkan barang bukti terkait dengan dakwaan kedua dan ketiga dikembalikan dari mana barang bukti tersebut diperoleh," ungkapnya.
Wawan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis Wawan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK dalam perkara ini menuntut Wawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan dan menyita seluruh harga kekayaan Wawan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana senilai Rp1,9 triliun.