Soal Surat Jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim: Semuanya Transparan. Siapapun yang Terlibat Akan Diproses secara

Jumat 17-07-2020,06:30 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus terkait kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra. Tim ini bertugas menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hingga aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

"Ada Dirtipidum, Dirtipikor, Dirsiber dan Kadiv Propam untuk memproses tindak pidana. Pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang. Termasuk aliran dana di institusi Polri atau yang lainnya," tegas Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7) kemarin.

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu berjanji akan mengusut tuntas perkara ini secara transparan. Dia juga memastikan akan membawa kasus yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo itu ke proses pidana.

"Semuanya akan diproses secara transparan. Siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum," terang mantan Kapolda Banten ini.

Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid menilai sikap Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang bergerak cepat mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sudah tepat.

"Pencoptan dan penahanan Prasetijo adalah langkah awal. Selanjutnya yang penting adalah melakukan pemeriksaan untuk membuktikan motif di balik keluarnya surat jalan terhadap Djoko Tjandra," terang Jazilul Fawaid.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dari jabatannya dan memutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri. Jenderal polisi bintang satu itu diduga kuat menerbitkan surat jalan kepada Djoko Tjandra tanpa seizin pimpinan. (rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait