Capaian kegiatan fisik yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal sepanjang 2019 di atas rata-rata di tingkat Kota Tegal. Hanya ada dua paket pekerjaan yang mengalami putus kontrak, yakni pekerjaan peningkatan di Jalan Timor Timur dan saluran u-ditch di Kelurahan Bandung.
Pekerjaan tersebut putus kontrak karena tidak selesai sesuai waktu kontrak. DPUPR memasukan kedua rekanan yang mengerjakan ke dalam daftar hitam (blacklist). “Kemarin, dilakukan penarikan jaminan pelaksanaan, dan sudah dicairkan,” kata Kepala DPUPR Sugiyanto saat menghadiri Rapat Kerja di Komisi III DPRD Kota Tegal, Rabu (15/7) kemarin.
Menurut Sugiyanto, DPUPR selalu mengevaluasi kinerja rekanan. Ke depan, berharap yang menjadi mitra adalah semua rekanan yang baik. Baik dari segi administrasi, serta tertib dan disiplin di lapangan.
Hal lain yang tidak bisa dihindari adalah tender yang turun hampir mendekati angka 20 persen, dan menyebabkan mempengaruhi kualitas di lapangan.
“Ini juga perlu dievaluasi UKPBJ. Jadi, tidak harus pemenang tendernya yang paling rendah. Apabila ada rekanan yang turun mendekati angka 20 persen, maka saat evaluasi pedomani Permendikbud,” ujar Sugiyanto.
Sekretaris Komisi III Sisdiono Ahmad mengapreasiasi kinerja DPUPR dalam menyelesaikan kegiatan di 2019. Untuk paket pekerjaan yang putus kontrak dan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sisdiono mendukung rekanan yang mengerjakan di-blacklist.
“Tidak perlu takut dibekingi siapa. Ini agar ke depan bekerja baik,” ungkap Sisdiono.
Sementara itu, Anggota Komisi III Nur Fitriani menyarankan dibuatnya Peraturan Wali Kota, untuk mengatur rekanan yang pekerjaannya menjadi temuan BPK, agar di-blacklist untuk tahun berikutnya. “Ke depan jangan terjadi tumpang tindih. Pengawasan harus diperketat,” imbuh Fitriani. (nam/wan/zul)