Dugaan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus pelarian Djoko S Tjandra, terbukti. Buronan kasus cessie Bank Bali Rp904 miliar itu ternyata dibantu oleh oknum jenderal polisi.
Selain dicopot dari jabatannya, perwira tinggi tersebut juga ditahan selama 14 hari. Adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Mabes Polri menegaskan surat tersebut diterbitkan atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. Surat jalan untuk Djoko S Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS bernomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.
Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Dalam surat jalan tersebut, Djoko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020.
"Dvisi Propam Polri menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar kode etik. Karena itu, langsung dilakukan penahanan. Ini untuk kepentingan penyidikan selama proses pemeriksaan oleg Div Propam. Yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Polri. Selain itu, PP nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota polri," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Rabu (15/7) kemarin.
Menurutnya, Prasetijo ditahan selama 14 hari di salah satu sel yang berada di Divisi Propam. "Dari hasil penyelidikan sementara internal Polri terhadap perwira tinggi ini, surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Yang menerbitkan adalah Kepala Biro. Itu inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan,” terangnya.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga sudah resmi mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo digeser ke Bagian Yanma Polri.
Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.
Argo menegaskan jika dalam pemeriksaan, Prasetijo terbukti bersalah, tentu ada sanksinya. "Komitmen Kapolri sangat jelas. Ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain. Saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan. Semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semua," pungkas Argo. (rh/zul/fin)