Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo terancam dicopot dari jabatannya.
Hal ini menyusul surat jalan untuk buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang menuai polemik. Terlebih, surat jalan itu dibuat atas inisiatifnya sendiri.
Demikian disampaikan Argo Yuwono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (15/7).
“Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri,” ujar Argo.
Argo menegaskan bahwa surat jalan itu dibuat atas inisiatif sendiri. Karena itu, pembuatan surat jalan itu tidak atas izin pimpinan.
“Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” tekan Argo.
Argo menyebut, saat ini jendral dimaksud sedang ‘digarap’ Divisi Propam Polri.
Jika memang terbukti bersalah, sambungnya, Prasetyo Utomo terancam dicopot dari jabatannya.
“Komitmen bapak Kapolri jelas. Hari ini sedang dalam pemeriksaan terbukti akan dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan yang dimaksud dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
Surat jalan tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. (pojoksatu/ima)