Setelah digerebek di kamar salah satu hotel berbintang lima di Kota Medan, Sumatera Utara, artis FTV Hana Hanifah mengungkapkan penyesalannya, Selasa (14/7) malam. Utamanya terkait kasus dugaan prostitusi yang menyeret namanya, Minggu (12/7) lalu.
Didampingi pengacaranya Machdi Ahmad, Hana Hanifah menyampaikan permohonan maaf saat paparan kasus tersebut di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7) malam.
Dia mengenakan baju putih dengan jaket hitam, sementara kepalanya ditutupi selendang biru. Dia juga mengenakan masker yang menutupi sebagian wajahnya.
“Pertama-tama saya memohon maaf kepada kedua orang tua saya dan kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga kota Medan,” ungkapnya.
Kepada pihak kepolisian yang menurutnya memperlakukannya dengan baik, Hana mengucapkan terima kasih. “Dan saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolres Medan dan Satreskrim Polrestabes yang sudah menjaga saya selama di Kota Medan. Dan tim penasehat hukum Machi dan Kak putri. Status saya di sini hanya sebagai saksi,” jelasnya singkat.
Polisi pun mempersilahkan Hana pulang dan berkumpul kembali bersama keluarganya setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Minggu kemarin.
“HH menjadi saksi karena menjadi obyek yang diperdagangkan sesuai UU Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) nomor 1 tahun 2007 sementara ini kita jadikan saksi,” tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/7) malam di Mapolrestabes.
Polrestabes Medan sendiri telah menetapkan satu tersangka, yaitu R (35), orang yang membawanya kepada A, pria yang ditemukan sekamar dengan Hana tanpa busana di kamar hotel.
“Hasil gelar perkara, kita menetapkan satu orang tersangka berinisial R. Ia ditangkap di lobi hotel,” ujar Riko.
Riko menyebutkan, peran R adalah perpanjangan tangan dari mucikari yang disebut berinisial J warga Jakarta yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kita buru tersangka J (DPO) di Jakarta,” tegas Riko.
Dijelaskan Riko, R lah yang mengurus segala keperluan Hana mulai dari tiba di Bandara Kualanamu hingga hingga bertemu A. R sendiri kesehariannya sebagai driver taksi online dan mengaku baru pertama kali terlibat dalam kejahatan ini.
“R ini sebagai mucikari atau hanya membantu akan didalami. Karena pengakuan dia hanya membantu menjemput dan mengurusi saksi H ini selama di Medan dengan imbalan Rp4 juta,” bebernya.
A sama seperti Hana hanya dijadikan saksi. A yang telah mentransfer uang Rp20 juta ke Hana adalah seorang pengusaha. (nin/pojoksatu/zul)