Artis FTV, Hana Hanifah, yang diamankan saat berada di salah satu kamar hotel di Medan, Minggu (12/7), mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Hana ditangkap polisi lantaran terseret dugaan kasus prostitusi online.
Selebgram cantik berusia 23 tahun itu mengaku kepada penyidik Polrestabes Medan, sudah setahun melakoni bisnis prostitusi. “Pertama kali saat wawancara langsung dengan bersangkutan, saksi H menyampaikan bahwa di Medan baru sekali. Tapi dia melakukan kegiatan ini pengakuannya satu tahun,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparan kasus ini, Selasa (14/7) malam.
Riko menyebutkan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk temuan beberapa chat Hana dengan beberapa kolega di banyak daerah. “Kita juga dalami ada beberapa chat yang bersangkutan dengan koleganya ada yang di Surabaya, Jawa Timur, kemudian di Sumsel, Kalimantan Selatan, Jabar dan lain lain. Ini nanti akan kita dalami,” sebutnya.
Tapi, Riko belum bisa menyimpulkan apakah chat-chat tersebut berkaitan dengan kegiatan prostitusi yang bersangkutan. “Kami belum berani menyimpulkan seperti itu, ya atau tidak, karena menurut pengakuan dari saksi HH bahwa orang orang tersebut dikenalkan oleh saudara J (tersangka/DPO) dan ada lagi rekannya saudara R (tersangka ditahan) yang dia kenal di salah satu cafe di Senayan, Jakarta,” bebernya.
Meski Hana masih saksi dan boleh dipulangkan, namun dia harus siap jika polisi memanggilnya untuk proses penyidikan. Hana juga bukan berarti terbebas dari kasus ini 100 persen. “Mungkin dan sangat mungkin (jadi tersangka),” tegas Riko.
Hana dibeberkan polisi menerima uang Rp20 juta dari J. “Dia menerima uang Rp20 juta dari mucikari J yang ada di Jakarta. Itu (Rp20 juta) yang dijanjikan A. Kami akan mengejar J,” tegasnya.
Sementara itu, Riko juga mengungkapkan dari hasil penyidikan dan pendalaman, pihaknya juga menemukan atau fakta baru berupa dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan Hana.
Hanya saja, Riko belum mau membeber terkait surat apa yang palsu itu. “Nanti akan kita kirim penyidik kita ke Jakarta mengecek surat tersebut. Karena masuk materi penyidikan mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tapi ada dugaan dari barang-barang bukti yang kita sita dari saksi H kita menemukan ada dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan oleh saksi H dan ini sedang kita dalami,” tuturnya.
Dijelaskan Riko, tim penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan kasus ini. Petugas juga menyita barang bukti yaitu CCTV yang ada di hotel dan tempat tertentu. Mereka pun masih mendalami pengakuan tersangka. “Apabila (berkas) lengkap akan kita kirimkan ke JPU,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Hana diamankan bersama A (pemesannya) juga R (perantara) di satu hotel di Medan, Minggu (12/7). Hana dan A dijadikan saksi, sementara R dan J (DPO) tersangka.
R ditangkap saat di lobi hotel dan sekaligus sebagai pihak yang mengurus keperluan Hana sejak tiba di Medan hingga bertemu A. R mengaku diupah Rp4 juta, sementara Hana disebutkan menerima transferan Rp20 juta.
(nin/pojoksatu/zul)